Home / Semua Berita / Jam Operasional Mandiri Healthcare Selama Masa PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat

Kabar Mandiri Healthcare

Detail Berita

Jam Operasional Mandiri Healthcare Selama Masa PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat

oleh : Admin
Mon, 05 Jul 2021

PENGUMUMAN

Menindaklanjuti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah DKI Jakarta serta memperhatikan peningkatan kasus COVID-19, maka dalam rangka optimalisasi pencegahan dan penanganan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan kantor Mandiri Healthcare, bersama ini kami informasikan kepada seluruh Anggota Mandiri Healthcare (MHC) hal sebagai berikut:

1. MHC menerapkan kebijakan Kerja Dari Rumah (Work From Home) secara penuh, yang dilaksanakan sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.

2. Selama menjalankan kebijakan Kerja Dari Rumah (Work From Home), layanan tatap muka untuk Anggota MHC tidak dapat dilaksanakan dan Anggota dihimbau untuk tidak datang ke kantor MHC. Seluruh permintaan informasi layanan Anggota dan/atau pengiriman dokumen mohon dilakukan melalui::
            ▪Whattsapp (WA) (tidak bisa untuk telepon) : 0811-981-2120
            ▪Nomor Telepon : 021-31903072
            ▪Email : info@mandirihealthcare.com

3. Penyerahan dokumen berupa hardcopy untuk reimbursement (kacamata, medical check up dan PCR/antigen test), setoran simpanan sukarela dan pencairan dana pegawai resign agar dilakukan melalui pos atau jasa pengiriman dokumen lainnya ke alamat Mandiri Healthcare:
Gedung Bank Mandiri 
Cabang Jakarta Taman Ismail Marzuki, Lantai 3
Jl. Cikini Raya No. 34-36
Jakarta Pusat 10330
Pembayaran akan tetap dilakukan sesuai SLA (Service Level Agreement) MHC ke rekening masing-masing Anggota.

Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.